Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Wujudkan Perlindungan Hak, PA Wangi Wangi dan DP3A Matangkan Kerjasama Strategis

   Wakatobi – Jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Wangi Wangi melanjutkan agenda kunjungan kerjanya dengan menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi pada Selasa (13/1/2026).

   Tiba pada pukul 14.00 WITA, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., bersama Wakil Ketua, Abdul Jaris Daud, S.H., serta jajaran Hakim dan Pejabat Struktural, disambut hangat oleh Kepala Dinas P3A Wakatobi, Arifin, S.Pd., M.M.

WhatsApp_Image_2026-01-14_at_08.19.05.jpeg

Foto 1. Diskusi antara pimpinan PA Wangi Wangi dengan Kepala Dinas DP3A

Pertemuan ini menjadi ajang krusial untuk membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) yang menitikberatkan pada dua poin utama:

  • Perlindungan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Menjamin hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
  • Rekomendasi Kesiapan Perkawinan: Pengetatan prosedur pemberian rekomendasi bagi anak yang akan melangsungkan perkawinan (Dispensasi Kawin), guna memastikan kesiapan mental, fisik, dan sosial demi mencegah dampak negatif pernikahan dini.

   Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., menegaskan bahwa keterlibatan DP3A sangat penting, terutama dalam memberikan penilaian objektif terkait kesiapan anak sebelum perkara dispensasi kawin diputuskan di persidangan.

   Senada dengan hal tersebut, Arifin, S.Pd., M.M., menyatakan kesiapan instansinya untuk memberikan dukungan penuh melalui tenaga ahli/konselor guna meminimalisir risiko yang muncul pada masa depan anak-anak di wilayah Wakatobi.

   Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen kedua instansi untuk segera melakukan penandatanganan kesepakatan resmi dalam waktu dekat demi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. (Humas Wgw)

Berita Terbaru

Berita

Profil Pelayanan Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp