Wakatobi – Jajaran pimpinan Pengadilan Agama (PA) Wangi Wangi melanjutkan agenda kunjungan kerjanya dengan menyambangi Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Wakatobi pada Selasa (13/1/2026).
Tiba pada pukul 14.00 WITA, rombongan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., bersama Wakil Ketua, Abdul Jaris Daud, S.H., serta jajaran Hakim dan Pejabat Struktural, disambut hangat oleh Kepala Dinas P3A Wakatobi, Arifin, S.Pd., M.M.

Foto 1. Diskusi antara pimpinan PA Wangi Wangi dengan Kepala Dinas DP3A
Pertemuan ini menjadi ajang krusial untuk membahas draf Memorandum of Understanding (MoU) yang menitikberatkan pada dua poin utama:
- Perlindungan Perempuan dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Menjamin hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
- Rekomendasi Kesiapan Perkawinan: Pengetatan prosedur pemberian rekomendasi bagi anak yang akan melangsungkan perkawinan (Dispensasi Kawin), guna memastikan kesiapan mental, fisik, dan sosial demi mencegah dampak negatif pernikahan dini.
Ketua PA Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., menegaskan bahwa keterlibatan DP3A sangat penting, terutama dalam memberikan penilaian objektif terkait kesiapan anak sebelum perkara dispensasi kawin diputuskan di persidangan.
Senada dengan hal tersebut, Arifin, S.Pd., M.M., menyatakan kesiapan instansinya untuk memberikan dukungan penuh melalui tenaga ahli/konselor guna meminimalisir risiko yang muncul pada masa depan anak-anak di wilayah Wakatobi.
Kunjungan ini diakhiri dengan komitmen kedua instansi untuk segera melakukan penandatanganan kesepakatan resmi dalam waktu dekat demi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak. (Humas Wgw)




