Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Perkara Prodeo

Prosedur Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo)

Pengadilan Agama Wangi Wangi

Syarat Berperkara Secara Prodeo

Anggota masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis dapat mengajukan gugatan/permohonan cuma-cuma (prodeo) dengan melampirkan:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
  • Surat keterangan sosial lainnya (Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, PKH, atau BLT).

* Izin prodeo berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri-sendiri.

Ilustrasi Prodeo

1. Prosedur Tingkat Pertama

  1. Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan prodeo bersamaan dengan surat gugatan.
  2. Tergugat/Termohon dapat mengajukan permohonan prodeo saat menyampaikan jawaban.
  3. Majelis Hakim membuat Putusan Sela untuk mengabulkan/menolak permohonan setelah memberi kesempatan pihak lawan menanggapi.
  4. Jika ditolak, pihak harus membayar panjar biaya perkara dalam 14 hari, jika tidak maka gugatan dicoret dari daftar.
Prosedur Tingkat Banding

Diajukan lisan/tertulis dalam 14 hari setelah putusan. Majelis Hakim PA membuat Berita Acara pemeriksaan untuk dikirim ke PTA bersama bundel A. PTA akan menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.

Prosedur Tingkat Kasasi

Diajukan dalam 14 hari. PA membuat Berita Acara sebagai bahan pertimbangan Kasasi. Majelis Hakim Kasasi akan memeriksa permohonan prodeo bersamaan dengan pokok perkara dalam putusan akhir.

Biaya & Mekanisme Pembiayaan

Biaya dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan. Komponen meliputi: Biaya panggilan, Pemberitahuan putusan, Sita jaminan, Pemeriksaan setempat, Saksi/Ahli, Eksekusi, Materai, ATK, Penggandaan, dan Pemberkasan.

Alur Pembiayaan:

  1. Apabila dikabulkan, Panitera menyerahkan amar putusan sela ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk SK pembebanan DIPA.
  2. Bendahara menyerahkan bantuan biaya ke kasir.
  3. Kasir membuat SKUM dan membukukan biaya.
  4. Jika anggaran habis, proses selanjutnya dilakukan secara prodeo murni.
  5. Jika ditolak, perkara lanjut seperti perkara biasa.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp