Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Kolaborasi Lintas Instansi: PA Wangi Wangi Sukseskan Sosialisasi Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di Pemda Wakatobi

   WANGI WANGI — Pengadilan Agama Wangi Wangi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memberikan kepastian hukum status perkawinan masyarakat. Pada Kamis (27/8/2026), Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., bersama Panitera La Sahari, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

sosialisasi istbat nikah

Foto 1. kegiatan sosialisasi sidang istbat nikah.

   Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemda Wakatobi dari pukul 14.00 hingga 16.10 WITA ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wakatobi, Drs. H. La Rija, M.Pd.I., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wakatobi, Salihi, S.Pd.

   Untuk memastikan kelancaran program hingga ke tingkat bawah, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Wakatobi, yang mengikuti jalannya kegiatan baik secara langsung (luring) maupun secara virtual (daring).

   Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu merupakan program inovasi yang melibatkan tiga instansi sekaligus (Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil) agar masyarakat bisa mendapatkan tiga dokumen negara sekaligus secara cepat dan efisien. Dalam sosialisasi ini, materi dipaparkan secara berurutan sesuai dengan alur pelayanan:

  • Ketua PA Wangi Wangi (Arsyad, S.H.I.): Memaparkan materi inti mengenai prosedur, syarat formil, dan materiil pengajuan Itsbat Nikah. Beliau menjelaskan bagaimana Pengadilan Agama memeriksa dan menerbitkan Penetapan sahnya pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara.

  • Kepala Kantor Kemenag (Drs. H. La Rija, M.Pd.I.): Menjelaskan proses lanjutan dari KUA, yakni mekanisme penerbitan Buku Nikah. Dokumen ini langsung diproses setelah salinan Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama resmi dikeluarkan.

  • Kadis Dukcapil (Salihi, S.Pd.): Menutup alur pemaparan dengan mekanisme pencatatan administrasi kependudukan. Setelah Buku Nikah diterbitkan oleh KUA, Disdukcapil akan memfasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KTP dengan pembaruan status kawin tercatat, dan Akta Kelahiran bagi anak-anak dari pasangan terkait.

   Melalui sosialisasi ini, Sekda Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasinya dan berharap aparat di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dapat meneruskan informasi ini kepada warganya. Program terpadu ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak perdata masyarakat dalam mendapatkan legalitas kependudukan yang sah di mata hukum dan negara. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif pada pukul 16.10 WITA. (Humas Wgw/ HAT)

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp