WANGI WANGI — Pengadilan Agama Wangi Wangi terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait guna memberikan kepastian hukum status perkawinan masyarakat. Pada Kamis (27/8/2026), Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., bersama Panitera La Sahari, S.H., menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi.

Foto 1. kegiatan sosialisasi sidang istbat nikah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pemda Wakatobi dari pukul 14.00 hingga 16.10 WITA ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wakatobi, Drs. H. La Rija, M.Pd.I., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Wakatobi, Salihi, S.Pd.
Untuk memastikan kelancaran program hingga ke tingkat bawah, acara ini juga dihadiri oleh seluruh Camat, Kepala Desa/Lurah, dan jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Wakatobi, yang mengikuti jalannya kegiatan baik secara langsung (luring) maupun secara virtual (daring).
Pelayanan Itsbat Nikah Terpadu merupakan program inovasi yang melibatkan tiga instansi sekaligus (Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil) agar masyarakat bisa mendapatkan tiga dokumen negara sekaligus secara cepat dan efisien. Dalam sosialisasi ini, materi dipaparkan secara berurutan sesuai dengan alur pelayanan:
-
Ketua PA Wangi Wangi (Arsyad, S.H.I.): Memaparkan materi inti mengenai prosedur, syarat formil, dan materiil pengajuan Itsbat Nikah. Beliau menjelaskan bagaimana Pengadilan Agama memeriksa dan menerbitkan Penetapan sahnya pernikahan bagi pasangan yang belum tercatat secara negara.
-
Kepala Kantor Kemenag (Drs. H. La Rija, M.Pd.I.): Menjelaskan proses lanjutan dari KUA, yakni mekanisme penerbitan Buku Nikah. Dokumen ini langsung diproses setelah salinan Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama resmi dikeluarkan.
-
Kadis Dukcapil (Salihi, S.Pd.): Menutup alur pemaparan dengan mekanisme pencatatan administrasi kependudukan. Setelah Buku Nikah diterbitkan oleh KUA, Disdukcapil akan memfasilitasi penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KTP dengan pembaruan status kawin tercatat, dan Akta Kelahiran bagi anak-anak dari pasangan terkait.
Melalui sosialisasi ini, Sekda Wakatobi, Nadar, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasinya dan berharap aparat di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dapat meneruskan informasi ini kepada warganya. Program terpadu ini sangat krusial untuk melindungi hak-hak perdata masyarakat dalam mendapatkan legalitas kependudukan yang sah di mata hukum dan negara. Acara ditutup dengan sesi diskusi interaktif pada pukul 16.10 WITA. (Humas Wgw/ HAT)




