Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Prosedur Evakuasi Darurat

Prosedur Keadaan Darurat

Pengadilan Agama Wangi Wangi

A. Tindakan Awal Keadaan Darurat

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Bunyikan alat tanda bahaya terdekat.
  3. Putar nomor layanan darurat.

1. Prosedur Evakuasi Kebakaran

  • Tetap tenang, jauhi sumber api.
  • Gunakan tangga darurat, JANGAN BERLARI.
  • Gunakan APAR jika memungkinkan.
  • Lepaskan sepatu hak tinggi dan tinggalkan barang bawaan besar.
  • Bantu rekan atau tamu untuk evakuasi.
  • Jika pandangan tertutup asap, merayaplah di dinding dan atur pernapasan.
  • Jangan berbalik arah dan segera menuju titik kumpul (*assembly point*).

2. Prosedur Evakuasi Gempa Bumi

  • Petugas Tanggap Darurat Gedung akan membunyikan alarm/pengumuman.
  • Petugas Listrik segera memutus aliran listrik.
  • Evakuasi dilakukan secara tertib melalui tangga darurat (DILARANG MENGGUNAKAN LIFT).
  • Berkumpul di tempat aman (titik kumpul) untuk absensi.
  • Petugas kesehatan melakukan pemeriksaan kondisi (triage) bagi korban.

3. Angin Puting Beliung

Tanda Alam: Cuaca panas menyengat, muncul awan gelap tinggi mirip kembang kol, dan suara petir bersahutan.

Tindakan Saat Terjadi:

  • Di Dalam Ruangan: Tutup dan kunci pintu/jendela, matikan listrik/gas, berlindung di tengah ruangan.
  • Di Dalam Kendaraan: Hentikan kendaraan, cari tempat perlindungan kokoh terdekat.
  • Di Luar Ruangan: Jika petir menyambar, membungkuk dan peluk lutut (jangan tiarap), hindari tiang listrik, reklame, atau jembatan.

B. Tindakan Utama Saat Darurat

  • SEGERA: Hentikan pekerjaan dan tinggalkan gedung jika ada tanda bahaya.
  • IKUTI: Instruksi petugas tanggap darurat.
  • MATIKAN: Semua peralatan listrik dan tutup laci meja.
  • JANGAN: Mencari barang pribadi atau kembali masuk sebelum ada instruksi petugas.
  • PERGI: Ke area terbuka yang jauh dari gedung.

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp