Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Wangi Wangi Kelas II |

Komitmen kami dalam penyelesaian perkara dengan prinsip peradilan, sederhana, cepat dan berbiaya ringan |

Melayani anda dengan sepenuh hati |

Dukung kami untuk tidak menerima dalam bentuk apapun pemberian , imbalan , sogokan, suap atau janji atas penyelesaian tugas yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab kami |

Jangan ragu untuk menyampaikan jika ada pelanggaran atau penyimpangan, melalui media yang kami sediakan, sebagai koreksi sekaligus kontrol masyarakat terhadap kami |

  • Aplikasi SIPP Web

    Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

  • Aplikasi e-Court

    Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online

  • Aplikasi si Surti

    Sistem Survey Terintegrasi (Si SURTI)  untuk memfasilitasi pengumpulan data dan analisis layanan di Peradilan Agama di seluruh Indonesia, Klik Untuk memulai Survey.

  • Direktori Putusan

    Arsip publikasi seluruh putusan dan penetapan Pengadilan pada Direktori Putusan Mahkamah Agung RI

  • Gugatan Mandiri

    Pembuatan surat Gugatan / Permohonan untuk di ajukan berperkara ke Pengadilan, dengan mengisi formulir yang disediakan secara mandiri.

  • Jadwal Sidang

    Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara

  • Validasi Akta Cerai

    Aplikasi Validasi Akta Cerai memberikan kemudahan anda dalam melakukan pengecekan terhadap dokumen akta cerai

  • Aplikasi SIWAS

    SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia

  • Aplikasi Lapor

    Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Sentuhan Humanis Mediator Hakim Arsyad, S.H.I Sukses Damai Perkara Cerai 149/Pdt.G/2026/PA.Wgw

   Wangi-Wangi – Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi menorehkan prestasi gemilang dalam menjalankan fungsi perdamaian melalui keberhasilan proses mediasi pada hari Selasa, 11 Agustus 2026. Perkara cerai talak dengan nomor registrasi 149/Pdt.G/2026/PA.Wgw yang semula diwarnai konflik tajam, berakhir dengan mengharukan di ruang mediasi. Pasangan Pemohon dan Termohon yang sebelumnya bersikeras untuk mengakhiri ikatan pernikahan, akhirnya memilih jalan rekonsiliasi demi mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.

mediasi

Foto. Ketua PA Wangi Wangi dengan para pihak mediasi.

   Keberhasilan luar biasa ini tidak lepas dari peran sentral Mediator Hakim Arsyad, S.H.I. yang sekaligus juga merupakan Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi yang memimpin jalannya komunikasi kedua belah pihak. Beliau secara sabar, profesional, dan penuh empati memberikan ruang bagi suami istri tersebut untuk mengutarakan keluh kesah serta akar permasalahan yang selama ini terjadi. Menggunakan pendekatan yang humanis dan persuasif, Mediator Hakim Arsyad, S.H.I. sukses mencairkan ketegangan dan mengurai benang kusut perselisihan di antara keduanya.

   Di tengah proses mediasi yang berjalan khidmat, wejangan bijak dari Mediator Hakim Arsyad, S.H.I. mampu menyentuh hati Pemohon dan Termohon untuk kembali merenungkan esensi dan komitmen awal pernikahan. Pasangan tersebut akhirnya menyadari kekhilafan masing-masing, sepakat untuk saling memaafkan, dan menurunkan ego yang sempat mendominasi. Fokus mereka pun beralih pada prioritas utama, yaitu masa depan anak-anak dan kebahagiaan bersama yang sempat meredup.

   Suasana haru menyelimuti ruang mediasi saat kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian untuk kembali rukun membina rumah tangga. Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemohon secara resmi menyatakan mencabut perkara nomor 149/Pdt.G/2026/PA.Wgw dan menegaskan bahwa mereka tidak jadi bercerai. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen PA Wangi-Wangi dalam menekan angka perceraian sekaligus menjadi kado terindah bagi bersatunya kembali keluarga tersebut. (Humas Wgw/Lukmanul)

Berita Terbaru

Berita

Video Profil Pengadilan

Profil Pelayanan PTSP

Kebijakan Mahkamah Agung

INOVASI | Pelayanan Berbasis Elektronik

Berbagai Aplikasi dan Inovasi diimplementasikan satuan kerja untuk memudahkan pengelolaan administrasi instansi secara umum dan mendukung manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yaitu penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk memberikan layanan publik yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. SPBE bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, menyederhanakan birokrasi, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.

Aplikasi Santri

Aplikasi SANTRI

Sistem Antrian Layanan Persidangan dan Antrian Layananan PTSP, penyelesaian antrian sesuai urutan dengan prinsip FIFO (First Input First Output). Tentu antrian tertib, dan semua pihak yang berkepentingan mendapatkan perlakuan yang sama.

previous arrow
next arrow

Ada Keluhan atas Layanan atau Aparat Kami? 

CCTV Icon
WhatsApp
CCTV Icon
WhatsApp