Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Kepaniteraan dan Kesekretariatan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kepaniteraan dan Kesekretariatan pada Pengadilan Agama adalah unsur pelaksana utama yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis yustisial dan pelayanan administratif. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015, struktur ini dibagi menjadi dua bagian besar di bawah pimpinan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan.
Berikut adalah rincian unit pelaksana teknis tersebut:
1. Bidang Kepaniteraan (Dukungan Teknis Yustisial)
Dipimpin oleh seorang Panitera yang membawahi bidang administrasi perkara. Unit ini terdiri dari:
- Panitera Muda Permohonan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara permohonan.
- Panitera Muda Gugatan: Mengelola administrasi dan register untuk perkara gugatan.
- Panitera Muda Hukum: Mengelola register perkara, pengarsipan, dan pelaporan statistik.
2. Bidang Kesekretariatan (Dukungan Administratif)
Dipimpin oleh seorang Sekretaris yang membawahi administrasi umum dan pelaporan. Unit ini terbagi menjadi 3 (tiga) Sub Bagian:
- Sub Bagian Umum dan Keuangan: Mengurus surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, dan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan satuan kerja.
- Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana: Mengurus administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM, penataan organisasi dan tata laksana satuan kerja.
- Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP): Mengurus pelaksanaan Perencanaan, Program, dan anggaran, pengelolaan Teknologi Informasi dan statistik, serta pelaksanaan Pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta Pelaporan satuan kerja.
Berikut Terlampir SK Ketua Pengadilan:
📄 Nomor: 328.a/KPA.W21-A8/SK/KP7.1/VI/2026| Nama UPT | Ketua UPT | SK/Penugasan |
| Tim Pembangunan Zona Integritas | Lukmanul Hakim, S.H. | .../KPA.W21-A8/OT1.2/SK/VIII/2026 |
| Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) | ||
| Unit Layanan Pengaduan | ||
| PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) | ||
| Tim Pengelola Website dan Media Sosial | ||
| Tim Publikasi Putusan dan Penetapan | ||
| Petugas Layanan e-Court | ||
| Tim Badan Pertimbangan Jabatan (BAPERJAKAT) | ||
| Unit Koperasi Pengadilan Agama | ||
| Pengurus PTWP |
.




