WANGI WANGI – Pengadilan Agama (PA) Wangi-Wangi kembali menorehkan keberhasilan dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga melalui jalur damai. Perkara permohonan cerai talak nomor 180/Pdt.G/2026/PA.Wgw resmi berakhir rukun setelah menempuh proses mediasi yang berjalan cukup panjang di Ruang Mediasi PA Wangi-Wangi.

Foto 1. Mediasi kedua belah pihak oleh hakim.
Proses mediasi ini berlangsung dinamis sejak tanggal 21 September 2026 hingga mencapai puncaknya pada hari ini, 08 Oktober 2026. Jalannya mediasi dipimpin langsung oleh Mediator Hakim, Lukmanul Hakim, S.H. Dalam proses tersebut, pihak Pemohon diwakili oleh Kuasa Hukumnya, sementara pihak Termohon hadir secara langsung menghadap mediator.
Meski Pemohon diwakili oleh kuasa hukum, komunikasi interaktif yang dijembatani oleh Bapak Lukmanul Hakim, S.H. tetap berjalan menyentuh hati dan efektif. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, mediator berhasil mengurai akar permasalahan dan menyatukan kembali visi pernikahan kedua belah pihak.
Hasil akhir mediasi menyatakan para pihak sepakat untuk mencabut permohonan cerai dan memilih rukun kembali guna membina rumah tangga demi masa depan keluarga dan anak. Kesadaran akan dampak psikologis dan masa depan buah hati menjadi faktor utama yang meluluhkan ego kedua belah pihak untuk mempertahankan ikatan suci pernikahan mereka.
Keberhasilan ini mempertegas komitmen PA Wangi-Wangi dalam memaksimalkan peran mediasi pengadilan sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sekaligus membuktikan bahwa kehadiran kuasa hukum tetap dapat mendukung terciptanya perdamaian yang hakiki demi kepentingan terbaik keluarga. (Humas Wgw/Lukmanul Hakim)




