Wangi Wangi, 21 Agustus 2026 — Jajaran pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Wangi Wangi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 20–21 Agustus 2026, bertempat di Hotel Zenith Baubau.
Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Pengadilan Agama Wangi Wangi yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi, Arsyad, S.H.I., Hakim Lukmanul Hakim, S.H., Panitera Lasahari, S.H., Sekretaris Yudi Wijaya, S.H., M.H., serta para pejabat Panitera Muda dan aparatur terkait.

Foto 1. foto bersama jajaran pimpinan sewilayah PTA Kendari
Diskusi Hukum Sewilayah PTA Kendari menjadi forum penting dalam memperkuat pemahaman hukum, menyamakan persepsi, serta meningkatkan kualitas penerapan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan agama.
Salah satu agenda dalam kegiatan tersebut adalah pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Dra. Erni Zurnilah, M.H. Materi pembinaan membahas sejumlah kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, antara lain modernisasi peradilan melalui penerapan e-Court, peningkatan integritas dan penguatan pengawasan, peningkatan akses keadilan bagi kelompok rentan, optimalisasi penyelesaian sengketa alternatif, serta pedoman hukum melalui penerbitan SEMA dan PERMA.
Dalam pembinaannya, Ketua PTA Kendari menekankan bahwa integritas harus senantiasa dipelihara dan dirawat. Integritas tercermin melalui kejujuran, tanggung jawab, kedisiplinan, kerja keras, kesederhanaan, serta konsistensi antara ucapan dan keyakinan yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
Penguatan integritas juga harus didukung dengan kualitas kepemimpinan badan peradilan. Pimpinan memiliki peran vital dalam keberlangsungan roda peradilan, termasuk melalui pengawasan melekat serta keteladanan dalam sikap dan perilaku.
Selain penguatan integritas, pembinaan juga menyoroti pentingnya transformasi peradilan yang responsif dalam menghadapi semakin kompleksnya perkara hukum keluarga. Hakim diharapkan tidak hanya terpaku pada formalitas hukum, tetapi mampu menangkap keadilan substantif dan semangat maqashid. Setiap putusan hakim memiliki konsekuensi terhadap nasib dan masa depan pencari keadilan sehingga harus mampu menghadirkan keadilan yang memberikan ketenteraman bagi masyarakat.
Melalui kegiatan Diskusi Hukum ini, diharapkan dapat lahir rekomendasi kebijakan yang dapat diterapkan secara nyata dalam praktik peradilan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan keseragaman pemahaman di antara para hakim dan aparatur peradilan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang lebih cepat, tepat, dan memenuhi rasa keadilan substantif.
Kegiatan ini juga menegaskan bahwa terwujudnya keadilan merupakan hasil kerja bersama seluruh unsur peradilan. Hakim yang independen harus didukung oleh panitera yang profesional, jurusita yang berintegritas, serta aparatur kesekretariatan yang berkinerja baik. Seluruh aparatur peradilan juga diingatkan untuk menjaga komitmen zero tolerance terhadap suap, gratifikasi, percaloan, dan penyalahgunaan wewenang.
Keikutsertaan jajaran Pengadilan Agama Wangi Wangi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat integritas, serta mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan. (Humas Wgw/Alfin)




