Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Wangi Wangi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi beserta 14 Instansi terkait lainnya yakni Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kementerian Agama Kab. Wakatobi, Kantor Pertanahan Kab.Wakatobi, Dinas Kesehatan Kab. Wakatobi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wakatobi, Dinas Sosial Kab. Wakatobi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi, Badan Amil Zakat Kab. Wakatobi, PT. Pos Indonesia Cabang Wakatobi, Sekolah Tinggi Agama Islam Kab. Wakatobi dan Pemerintah Desa Sombu Kab. Wakatobi.
Wangi Wangi 21 April 2026 M/3 Zulkaiddah 1447 H, Pengadilan Agama Wangi Wangi bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi dengan 14 instansi terkait lainnya melaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat belas instansi terkait lainnya yakni Polres Wakatobi, Kejaksaan Negeri Wakatobi, Kementerian Agama Kab. Wakatobi, Kantor Pertanahan Kab.Wakatobi, Dinas Kesehatan Kab. Wakatobi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Wakatobi, Dinas Sosial Kab. Wakatobi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wakatobi, Badan Amil Zakat (Baznas) Kab. Wakatobi, PT. Pos Indonesia Cabang Wakatobi, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kab. Wakatobi dan Pemerintah Desa Sombu Kab. Wakatobi, kegiatan yang dilaksanakan pukul 14.00 Wita bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Wangi Wangi.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H., M.H dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Kendari bapak Drs. Musbir yang sekaligus melaksanakan Pembinaan pada Pengadilan Agama Wangi Wangi. Selain itu pula kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten Wakatobi bapak H. Haliana, SE., serta Pimpinan dan Perwakilan 14 instansi terkait lainnya.
Kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) diawali dengan Sambutan dari YM. Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi bapak Arsyad, S.H.I., dalam sambutannya YM. Ketua Pengadilan Agama Wangi Wangi menegaskan kembali Komitmen Pengadilan Agama Wangi Wangi untuk menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan pada akhirnya akan berdampak langsung pada pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Wangi Wangi yakni Kab. Wakatobi dan Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi serta Hak-Hak Istri dan Anak Pasca Perceraian, "Ujarnya.
Lebih lanjut Pemerintah Kab. Wakatobi yang dihadiri langsung oleh Bupati Wakatobi bapak H. Haliana, S.E, dalam sambutannya memberikan apresiasi Kinerja Pengadilan Agama Wangi Wangi atas berbagai Inovasi dan keterlibatannya dalam pembangunan hukum sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama pada Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang manfaatnya berdampak langsung dan dirasakan masyarakat Kabupaten Wakatobi, "Uajarnya.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Dokumentasi Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
Dalam Kegiatan ini YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari Drs. Ayep Saepul Miftah, S.H.M.H, memberikan sambutan dan mengamanatkan Pengadilan Agama Wangi Wangi agar terus berinovasi kaitannya dalam pelayanan, selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dan Instansi terkait yang masuk dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sesuai dengan Subtansi isi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) masing-masing Instansi, hal ini sesuai sebagaimana amanat dari Mahkamah Agung terkait membangun koordinasi dengan Pemerintah Daerah, "Ujarnya. Kegiatan ditutup dengan Foto bersama.
![]() |
![]() |


































