Whistleblowing System (WBS) Mahkamah Agung RI
Whistleblowing System (WBS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) adalah mekanisme pelaporan resmi untuk mengadukan dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, atau kode etik oleh aparatur peradilan. Sistem ini dikelola secara langsung oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA-RI melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
Cara Mengakses dan Melaporkan Pelanggaran
Anda dapat langsung menggunakan aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) dengan langkah-langkah berikut:
- Akses Platform: Kunjungi situs web resmi SIWAS Mahkamah Agung.
- Daftar Akun: Buat akun menggunakan data diri Anda dan buat nama samaran/username yang hanya Anda ketahui.
- Buat Laporan: Login ke akun Anda dan isi formulir pengaduan. Pastikan informasi memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How).
- Unggah Bukti: Lengkapi laporan Anda dengan mengunggah bukti pendukung seperti dokumen atau foto.
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
- Kerahasiaan Terjamin: Bawas MA-RI menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan materi pengaduan hingga ada keputusan hukum tetap.
- Cakupan Pengaduan: Layanan ini tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah atau sengketa perkara pengadilan.
- Panduan Lanjut: Anda dapat membaca pedoman resmi penanganan pengaduan pada halaman FAQ SIWAS.




