BIAYA PROSES BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA WANGI WANGI

SK PANJAR BIAYA PERKARA Unduh
Catatan:
| 1 | Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Untuk Perkara : |
| a. Pemeriksaan Setempat ( PS ); | |
| b. Sita Jaminan: | |
| c. Sita Eksekusi; | |
| d. Pengangkatan Sita; | |
| e. Eksekusi Riil; | |
| f. Eksekusi Pengosongan; adalah : Raduis I Rp. 1.500.000,- Radius II Rp. 2.500.000,- Radius III Rp. 3.500.000,- Radius IV Rp. 5.500.000,- Radius V Rp. 6.000.000,- dan Radius VI Rp. 7.500.000,- | |
| 2 | Perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak; |
| 3 | Perkara gugatan selain perceraian adalah: Izin poligami, Pencegahan perkawinan, Penolakan perkawinan, Pembatalan perkawinan, Kelalaian atas kewajiban suami/istri, Harta bersama, Penguasaan anak, Nafka anak oleh ibu karana ayah tidak mampu, Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami, Pencabutan kekuasaan orang tua, Perwaliyan, Pencabutan kekuasaan wali, Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan, Ganti rugi terhadap wali, Asal usul anak, Pengesahan perkawinan/Isbat Nikah yang kontentius, Izin kawin, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah dan Gugatan lain-lain; |
| 4 | Perkara Voluntair adalah: Pengesahan anak, Asal usul anak, Perkawinan anak campuran, Pengesahan Perkawinan / Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhol, P3HP/penetapan ahli waris; |
| 5 | Biaya Non SKUM (Dibayar langsung oleh pemohon): |
| 5.1 Keamanan | |
| 5.2 Uang transport dan konsumsi rapat koordinasi | |
| 5.4 Sewa gudang (jika diperlukan) | |
| 5.5 Alat berat (jika diperlukan) | |
| 5.6 Upah harian tenaga pembantu (jika diperlukan) | |
| 5.7 Uang harian dan transport tenaga ahli ( Juru ukur, Kelistrikan dan lain-lain, jika diperlukan) | |
| 6 | Biaya panggilan/pemberitahuan sesuain radius; |
| 7 | Biaya pengiriman surat mohon bantuan dan weselpos Rp.50.000; per surat (termaksud biaya kirim balik); |
| 8 | Selain perkara cerai perhitungan biaya panggilan didasarkan pada jumlah para pihak; |
| 9 | Penggunaan biaya pengiriman secara at cost; |
| 10 | Jika panjar biaya yang disetorkan ke Rekening penampungan biaya perkara berlebih setelah perkara selesai, akan dikembalikan sisanya, dan jika kurang sebelum perkara selesai akan diperintahkan untuk menambah panjar tersebut. |




