Biaya Proses Berperkara
Pengadilan Agama Wangi Wangi

SK PANJAR BIAYA PERKARA
UNDUH DOKUMEN SK| NO | CATATAN KETERANGAN BIAYA |
|---|---|
| 1 | Biaya Transportasi/Sewa Kendaraan Untuk Perkara: Pemeriksaan Setempat (PS), Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Pengangkatan Sita, Eksekusi Riil, dan Eksekusi Pengosongan. Radius I: Rp1.500.000, Radius II: Rp2.500.000, Radius III: Rp3.500.000, Radius IV: Rp5.500.000, Radius V: Rp6.000.000, Radius VI: Rp7.500.000. |
| 2 | Perhitungan biaya panggilan dan PNBP didasarkan pada jumlah para pihak. |
| 3 | Perkara Gugatan Selain Perceraian: Izin poligami, Pencegahan/Penolakan/Pembatalan perkawinan, Kelalaian kewajiban suami/istri, Harta bersama, Penguasaan anak, Nafkah anak, Hak-hak bekas istri, Pencabutan kekuasaan orang tua/wali, Perwalian, Ganti rugi wali, Asal usul anak, Isbat Nikah kontentius, Izin kawin, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Ekonomi Syariah, dan Gugatan lain-lain. |
| 4 | Perkara Voluntair: Pengesahan anak, Asal usul anak, Perkawinan anak campuran, Isbat Nikah, Izin Kawin, Dispensasi Kawin, Wali Adhol, P3HP/Penetapan ahli waris. |
| 5 | Biaya Non SKUM (Dibayar langsung oleh pemohon): Keamanan, Uang transport/konsumsi rapat koordinasi, Sewa gudang, Alat berat, Upah harian tenaga pembantu, Uang harian/transport tenaga ahli (Juru ukur, Kelistrikan, dll) jika diperlukan. |
| 6-9 | Biaya panggilan/pemberitahuan sesuai radius; Biaya kirim surat bantuan/weselpos Rp50.000 per surat; Selain perkara cerai, biaya panggilan didasarkan pada jumlah para pihak; Penggunaan biaya pengiriman secara at cost. |
| 10 | Jika panjar biaya berlebih setelah perkara selesai, sisa akan dikembalikan. Jika kurang, pihak berperkara akan diperintahkan untuk menambah panjar. |




